TNI Bantah Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI, Tegaskan Keterlibatan di Ranah Sipil Tak Ancam Rakyat
Jakarta, VIVA – Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhamad Nas, menegaskan bahwa keterlibatan prajurit TNI di berbagai jabatan sipil tidak dimaksudkan untuk mengancam masyarakat atau memunculkan kembali praktik dwifungsi militer.
Menurut Nas, anggapan bahwa kehadiran TNI di sektor sipil merugikan demokrasi tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa, 9 Juni 2026, Muhamad Nas menegaskan, “Narasi yang tercipta menyebutkan demokrasi berwatak militer atau dwifungsi ABRI, dwifungsi TNI, dan dianggap sebagai ancaman. Saya sendiri tidak pernah merasa mengancam. Kita TNI tidak pernah mengancam itu.”
TNI Mendukung Program Pemerintah
Nas menjelaskan bahwa keterlibatan TNI di berbagai sektor sipil bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kontribusi tersebut meliputi bidang keamanan, penegakan hukum, dan pembangunan ekonomi. Sebagai contoh, TNI terlibat dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dimana berhasil mengembalikan harta kekayaan negara senilai Rp371 triliun ke kas negara.
Selain itu, TNI juga terlibat dalam program pembangunan wilayah melalui Batalyon Teritorial Pembangunan (YTP), yang bertujuan untuk membantu pengembangan sektor pertanian dan perekonomian masyarakat di daerah. Prajurit yang terlibat dalam YTP diberi tugas untuk mengelola lahan produktif agar memberikan manfaat langsung bagi warga sekitar.
Penempatan Perwira TNI pada Jabatan Teknis Sipil
Nas juga menanggapi sorotan publik terkait penempatan sejumlah perwira TNI di lembaga atau instansi sipil. Menurutnya, penempatan tersebut didasarkan pada kompetensi individu dan kebutuhan jabatan yang sesuai. Selain itu, penugasan tersebut juga disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, Nas menegaskan bahwa keterlibatan TNI di ranah sipil tidak melanggar aturan atau konstitusi yang berlaku. Semua proses penempatan personel TNI di jabatan sipil tertentu dilakukan berdasarkan undang-undang dan kesepakatan yang berlaku.












