Berita  

DPR Tanggapi Keluhan Sherly Tjoanda Soal Gaji PPPK: Solusi Jangka Pendek?

Sherly Tjoanda Keluhkan Kesulitan Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026

Permasalahan keuangan yang dihadapi Pemerintah Provinsi Maluku Utara menjadi sorotan setelah Gubernurnya, Sherly Tjoanda, mengungkapkan kesulitan dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026. Hal ini menarik perhatian dari Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, yang menekankan bahwa PPPK adalah aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan publik.

DPR Panggil Gubernur Maluku Utara

Indrajaya menegaskan bahwa keberadaan PPPK tidak boleh dianggap sebagai beban anggaran negara, namun sebagai investasi dalam kualitas layanan kepada masyarakat. Pertemuan antara Sherly Tjoanda dan Komisi II DPR RI membahas berbagai persoalan terkait penataan Aparatur Sipil Negara dan tantangan keuangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

Sherly Tjoanda menyampaikan bahwa relaksasi belanja pegawai maksimal 30 persen yang diberikan pemerintah tidak cukup untuk mengatasi masalah arus kas di daerahnya. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam pembayaran gaji PPPK hingga akhir tahun. Ia juga menyoroti keterbatasan ruang inovasi daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat kewenangan yang semakin terpusat di pemerintah pusat.

Gaji PPPK Bukan Beban, Namun Aset Negara

DPR menanggapi keluhan Sherly Tjoanda dengan memahami urgensi keberlanjutan kerja para PPPK dan PPPK paruh waktu. Mereka menggarisbawahi bahwa PPPK bukan sekadar beban anggaran, melainkan bagian dari upaya memperbaiki dan meningkatkan layanan publik di tingkat daerah. Kesejahteraan pegawai pemerintah termasuk PPPK diharapkan menjadi prioritas untuk memastikan keberlangsungan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Source link