Eks Pimpinan KPK Yakin Kejagung Akan Bongkar Tuntas Kasus Korupsi Bos Tambang Aseng
Pada Jumat, 29 Mei 2026 pukul 07:23 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menangani kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.
Kasus tersebut melibatkan pengusaha tambang bernama Sudianto alias Aseng yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Optimisme Eks Pimpinan KPK
Mantan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, optimis bahwa penanganan kasus tambang ilegal ini tidak akan berhenti hanya pada satu tersangka. Terutama jika kasus tersebut terkait dengan perizinan, maka pihak terlibat kemungkinan lebih dari salah satu orang.
Saut menilai bahwa saat ini, aparat penegak hukum fokus membuktikan tindak pidana pokok sebelum memperluas penyelidikan kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Perlindungan dan Keterlibatan Izin Tambang
Menurut Saut, perbedaan lokasi izin dengan lokasi tambang itu bukan hal baru dalam industri pertambangan. Praktik tersebut sudah umum terjadi, di mana izin yang dikeluarkan seringkali tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya di lapangan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menyelidiki pihak yang mengeluarkan izin tambang sampai ke akar permasalahannya.
Saut juga menegaskan pentingnya mengusut kemungkinan adanya perlindungan atau dukungan dari pihak terkait dalam kasus ini, sebagaimana yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Total 368 kata












