Berita  

Kemenag Pekalongan: Kasus Pencabulan di Padepokan, Bukan Pesantren

Kasus Pencabulan di Pekalongan: Bukan di Pesantren, Tapi di Padepokan

Pada Kamis, 28 Mei 2026, Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, memastikan bahwa terduga pelaku cabul terhadap sejumlah perempuan di Pekalongan bukanlah pimpinan pondok pesantren, melainkan pemimpin padepokan.

Bukan Pesantren, Melainkan Padepokan

Basnang menjelaskan bahwa lembaga yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Padepokan Padhang Ati. Berdasarkan data dari Education Management Information System (EMIS), lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.

Menyikapi hal ini, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi terhadap legalitas keberadaan padepokan tersebut. Dengan pasti, lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.

Penanganan Kasus

Dalam rapat koordinasi yang dilakukan di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026, diputuskan bahwa kasus tersebut akan ditangani oleh Polres Pekalongan karena lembaga tersebut tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol. Pengasuh Padepokan Padhang Ati sendiri telah diamankan ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026 setelah laporan dari para korban.

Menyikapi tindakan tersebut, Basnang menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat dan tidak akan mentolerir tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapapun. Kasus ini telah menjadi perhatian serius pemerintah dan juga berbagai pihak terkait di Kabupaten Pekalongan.

Source link