Berita  

Hampir 6.000 WNI Eks Sindikat Penipuan Dihapus Denda Overstay Kamboja

Kamboja Setujui Penghapusan Denda Overstay bagi 1.273 WNI Eks Sindikat Penipuan Online

Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026 – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh telah memperoleh persetujuan Pemerintah Kamboja mengenai penghapusan denda overstay bagi 1.273 Warga Negara Indonesia (WNI) eks sindikat penipuan daring. Hal ini membuat total orang yang mendapat keringanan denda tersebut mencapai 5.950 orang.

KBRI Fasilitasi Pemulangan Lebih dari Separuh WNI yang Terdampak

Sejak awal tahun 2026, operasi pemberantasan penipuan daring yang dijalankan Pemerintah Kamboja telah berdampak pada sejumlah WNI. Hingga 22 Mei 2026, sebanyak 9.537 WNI telah meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh. Dari jumlah tersebut, 3.630 WNI telah difasilitasi untuk kembali ke Indonesia.

Upaya KBRI dalam Mengoptimalkan Perlindungan dan Pemulangan WNI

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menyatakan bahwa KBRI terus berusaha memperkuat perlindungan dan proses pemulangan bagi WNI yang terdampak operasi pemberantasan penipuan daring. Fasilitasi penghapusan denda overstay menjadi upaya nyata dalam mendukung pemulangan WNI tersebut.

KBRI Phnom Penh menyarankan seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia sesegera mungkin.

KRishnajie juga menjelaskan bahwa kendala-kendala seperti tidak memiliki paspor, denda overstay yang terlalu tinggi, dan keterbatasan biaya tiket pulang merupakan hambatan utama dalam proses pemulangan WNI. Pemerintah Kamboja memberikan batas waktu hingga 15 Juni 2026 bagi WNI yang telah mendapat penghapusan denda untuk segera pulang ke Indonesia.

KBRI Phnom Penh juga menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang membutuhkan. Kapasitas penampungan tersebut saat ini telah mencapai batas maksimal dengan menampung sekitar 300 WNI.

Source link