Berita  

Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Terungkap

Kasus Kecelakaan KRL di Bekasi Timur: Tersangka Sudah Ditetapkan

Pada Kamis, 21 Mei 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan bahwa telah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur. Dalam kasus ini, sebuah mobil taksi menjadi barang bukti yang penting.

Tersangka dan Barang Bukti

Kasubdit Laka Lantas Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Mariochristy P.S Siregar, menyatakan bahwa sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Namun, ia tidak mau memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas tersangka tersebut. Mario menyarankan untuk menanyakan langsung ke Polres Metro Bekasi. Adapun tersangka dalam kasus kecelakaan ini akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Detail Kecelakaan

Sebelumnya, terjadi kecelakaan antara KRL dengan sebuah taksi listrik Green SM di perlintasan Ampera, Bekasi Timur. Kejadian tersebut mengakibatkan belasan orang tewas dan menyebabkan gangguan berkelanjutan dalam perjalanan kereta lain di lintasan tersebut. Meskipun sopir taksi dilaporkan selamat setelah tertabrak oleh KRL, ia langsung diamankan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait insiden mematikan ini.

Penyelidikan lebih lanjut oleh Korlantas Polri dan pihak berwenang lainnya masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan tragis ini.

Source link