KPRP Ungkap Alasan Polri Tetap Berada di Bawah Presiden
Pada Kamis, 7 Mei 2026, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) membahas alasan mengapa mereka tidak mengusulkan Polri berada di bawah suatu kementerian. Menurut anggota KPRP, Mahfud MD, penempatan Polri di bawah Presiden dinilai lebih aman dibandingkan jika diletakkan di bawah kementerian karena rawan dipolitisasi.
Penempatan Presiden untuk Menghindari Politisasi
Menurut Mahfud MD, jika Polri berada di bawah kementerian, maka akan rentan terkena politisasi yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, KPRP merekomendasikan agar Polri tetap berada di bawah Presiden sebagai langkah untuk menjaga independensi dan kebebasannya dari tekanan politik.
Pembatasan Jabatan untuk Anggota Polri di Luar Institusi
Selain itu, KPRP juga merekomendasikan adanya pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian. Hal ini dianggap penting untuk mengatur keterlibatan anggota Polri di bidang lain sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang.
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa regulasi mengenai pembatasan jabatan tersebut harus diatur secara jelas melalui Peraturan Presiden (PP) atau undang-undang untuk melindungi kepentingan negara.
Sebelumnya, Presiden menerima laporan akhir dan rekomendasi dari KPRP yang disusun oleh Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri. Laporan tersebut berisi usulan dan rekomendasi untuk melakukan pembenahan di institusi kepolisian dengan tujuan meningkatkan kinerja dan kepercayaan publik terhadap Polri.
Pendekatan Substansial untuk Reformasi Polri
Yusril Ihza Mahendra, anggota KPRP, menyatakan bahwa rekomendasi yang diajukan memiliki nilai substansial dan potensi besar untuk membawa perubahan signifikan dalam sistem kelembagaan kepolisian. Beberapa usulan bahkan dapat berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini.
Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan Polri dapat melakukan transformasi internal yang lebih baik dan meningkatkan efektivitas serta profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum di Indonesia.












