Sejoli di Kediri Bikin Video Asusila untuk Bayar Cicilan
Pada Rabu, 6 Mei 2026, pasangan kekasih di Kediri Kota, Jawa Timur, terlibat dalam kasus kontroversial setelah ditangkap oleh polisi atas dugaan pembuatan dan penjualan video asusila melalui aplikasi Telegram. Pasangan ini, yang dikenal dengan inisial ADM (30) dan MAN (22), tinggal di sebuah indekos di Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Penangkapan dan Pemeriksaan
Penangkapan pasangan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait video porno yang viral di lokasi indekos mereka. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, mengungkapkan bahwa pasangan ini membuat video tersebut di kamar kos pada bulan Februari 2026. Setelah pemilik kos memberikan informasi kepada polisi, pasangan tersebut berhasil ditangkap meskipun sudah tidak berada di lokasi pada saat penyergapan.
Penjualan Video Asusila
Selain membuat video pornografi, pasangan ini juga menjualnya melalui aplikasi Telegram dengan harga Rp250 ribu per video. Mereka bahkan menerima permintaan khusus dari pelanggan dan mengirimkan video melalui platform tersebut. Uang hasil penjualan video tersebut digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari pasangan ini.
Pasangan ini sekarang ditahan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang larangan produksi dan distribusi pornografi. Ancaman hukuman bagi pasangan ini adalah penjara minimal enam bulan dan maksimal sepuluh tahun.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, kartu SIM, dan pakaian yang digunakan dalam pembuatan video. Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti peredaran konten pornografi secara ilegal dan membahayakan. Kesadaran akan dampak negatif dari tindakan tersebut diharapkan bisa mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.












