Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengamankan empat jaksa terkait penanganan perkara dugaan korupsi proyek video profil desa, yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu. Keempat jaksa, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, diamankan sejak Sabtu, 4 April 2026. Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Senin, 6 April 2026.
Anang menjelaskan bahwa keempat jaksa tersebut diamankan untuk pemeriksaan dan klarifikasi terkait penanganan perkara tersebut. Kasus ini berawal dari pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan anggaran 2020–2022. Amsal Sitepu, melalui CV Promiseland, menawarkan layanan produksi video kepada beberapa desa dengan nilai penawaran yang kemudian menimbulkan dugaan mark-up dan kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Meskipun kasus ini berujung pada proses pidana, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Amsal tidak bersalah dan memulihkan nama baiknya. Putusan bebas murni diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026.
Kejagung menegaskan bahwa keempat jaksa tersebut diamankan untuk klarifikasi terhadap pelanggaran dalam penanganan perkara, termasuk bagaimana penanganan dari penyidikan hingga penuntutan. Pengamanan dilakukan oleh tim Intel Kejaksaan Agung dalam rangka pemeriksaan terhadap kasus yang sempat menyeret Amsal Sitepu. Semoga, penegakan hukum ini dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak terkait.












