Tiga prajurit TNI Angkatan Darat didakwa atas pasal pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta. Dakwaan ini disampaikan oleh Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam persidangan, digunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh perbuatan terdakwa dapat dijerat secara hukum tanpa celah bagi mereka untuk lepas dari tuntutan. Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, juga disiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan. Proses persidangan dijanjikan akan berjalan transparan dan terbuka untuk publik tanpa rekayasa atau upaya menyembunyikan fakta.
Tiga Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kasus Kacab Bank
Read Also
Recommendation for You

Angkatan Laut Amerika Serikat telah mengeluarkan peringatan kepada para pelautnya untuk mengamankan perangkat elektronik, akun…

Sekretaris Jenderal Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN), Slamet Ariyadi, menegaskan penolakannya terhadap informasi…

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi undang-undang…

Presiden AS, Donald Trump, telah mengancam untuk meledakkan banyak bom jika gencatan senjata dengan Iran…

Kabar terbaru datang dari kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus…







