Berita  

Tiga Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kasus Kacab Bank

Tiga prajurit TNI Angkatan Darat didakwa atas pasal pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta. Dakwaan ini disampaikan oleh Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam persidangan, digunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh perbuatan terdakwa dapat dijerat secara hukum tanpa celah bagi mereka untuk lepas dari tuntutan. Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, juga disiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan. Proses persidangan dijanjikan akan berjalan transparan dan terbuka untuk publik tanpa rekayasa atau upaya menyembunyikan fakta.

Source link