Pemberdayaan ekonomi pedesaan di Indonesia kembali mendapat sorotan melalui peluncuran inisiatif Koperasi Merah Putih (KMP), yang diperkenalkan pemerintah dalam momentum Hari Koperasi 2025. Langkah ini dimaksudkan untuk menghidupkan jaringan koperasi baru di desa-desa, memperkuat kedaulatan ekonomi lokal, sekaligus mendorong pertumbuhan usaha rakyat hingga ke pelosok negeri.
Pemerintah menargetkan berdirinya lebih dari 80 ribu koperasi yang tersebar di seluruh desa, mengacu data terbaru sebanyak 84.139 desa di tanah air. Sebagian besar desa berada di wilayah non-pesisir, sementara lebih dari 12 ribu desa berdiri di tepi laut, menunjukkan cakupan program yang sangat luas dan berpotensi menjangkau seluruh lapisan masyarakat desa.
Sejarah koperasi di Indonesia sesungguhnya telah berakar lama, jauh sebelum tercetusnya regulasi resmi. Dosen Universitas Pertahanan, Mayyasari Timur Gondokusumo, mengingatkan bahwa koperasi sudah berperan dalam kehidupan ekonomi rakyat sejak akhir abad ke-19, ketika Raden Aria Wiraatmaja memprakarsai koperasi simpan pinjam guna membantu rakyat yang terlilit utang rentenir.
Perkembangan koperasi sempat diatur lewat Undang-undang sejak tahun 1965, namun pelaksanaannya telah berjalan secara informal jauh sebelumnya. Koperasi tumbuh menjadi model ekonomi gotong royong berbasis prinsip keadilan sosial dan kemandirian.
Statistik Kementerian Koperasi terbaru (2025) menunjukkan, koperasi simpan pinjam masih menjadi tulang punggung dengan hampir 19 ribu unit dari total 130 ribuan koperasi di Indonesia. Selain itu, koperasi konsumen menjadi jenis terbanyak, menandakan kebutuhan masyarakat akan kebersamaan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
UU Nomor 12 Tahun 1967 mendefinisikan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berciri sosial, dengan anggota baik perorangan atau badan hukum, dan berdasarkan nilai kekeluargaan. Model inilah yang menjadi landasan pengelolaan koperasi di Indonesia.
Menurut Mayyasari, kesejahteraan anggota selalu dijadikan tujuan utama dalam praktik koperasi negara-negara di dunia, dan prinsip ini menjadi arah bagi koperasi nasional.
Namun, kemajuan koperasi Indonesia dinilai masih tertinggal dari negara-negara seperti Amerika Serikat, Swedia, Korea Selatan, atau India. Studi oleh Didi Sukardi, Fatin Hamamah, dan Abdul Karim pada 2025 menyoroti perlunya reformasi aturan koperasi. Ada empat rekomendasi kunci, yakni memperjelas identitas hukum koperasi, memperkuat tata kelola organisasi berbasis kontrol demokratis, menyesuaikan regulasi keuangan koperasi, serta menetapkan sanksi administratif dan pidana yang efektif agar akuntabilitas, transparansi, dan keadilan tetap terjaga.
Di sisi lain, kajian CELIOS di tahun yang sama mengidentifikasi potensi risiko dalam penerapan Koperasi Merah Putih, mulai dari kemungkinan penyimpangan, hingga resiko melemahnya inisiatif ekonomi lokal. Melalui survei terhadap 108 perangkat desa dengan metode acak bertingkat, ditemukan ragam pandangan yang memperkaya diskusi publik terkait efektivitas program koperasi skala desa besar-besaran tersebut.
Meski demikian, hasil survei Litbang Kompas mencatat optimisme warga terhadap inisiatif pemerintah ini. Dari 512 responden acak, sekitar 7 persen sangat yakin dan hampir 61 persen yakin Koperasi Merah Putih bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa secara luas.
Hambatan terhadap realisasi tujuan pemerintah masih menjadi tantangan besar. Hingga awal 2026, pembangunan koperasi baru mencapai angka 26 ribu unit, jauh di bawah target yang dirancang, sehingga pemerintah segera merancang berbagai strategi percepatan agar target tercapai.
Salah satu strategi teranyar adalah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke dalam proses pembangunan Koperasi Merah Putih. Keterlibatan TNI, walaupun menuai perdebatan, dinilai menambah daya jangkau program hingga ke desa-desa terluar. Jaringan personel TNI mampu mengakses area yang sulit dijangkau lembaga lainnya, mempercepat pembentukan koperasi hingga ke level terbawah masyarakat.
Mayyasari menekankan komitmen TNI mulai dari tingkat pusat hingga Babinsa dalam mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai bentuk dukungan nyata kepada masyarakat desa. Namun, isu ini bersinggungan dengan wacana revisi Undang-undang TNI yang belum memuat secara jelas peran militer di luar operasi perang, membuka diskusi apakah tugas ini termasuk bagian dari fungsi militer non-perang.
Dalam pelaksanaannya, penugasan TNI diatur oleh Menteri Pertahanan dan tetap berada dalam arahan kekuasaan sipil yang dipegang Presiden, sesuai prinsip tata kelola pemerintahan di Indonesia. Sekretaris Kabinet juga menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, TNI, maupun pemerintah daerah untuk memastikan pendirian Koperasi Merah Putih berjalan profesional dan ujungnya mensejahterakan rakyat.
Pengoperasian Koperasi Merah Putih lebih jauh diatur lewat nota kesepahaman antara pemerintah dan Agrinas sebagai pelaksana teknis program di lapangan. Namun demikian, pemantauan dan kritik publik tetap menjadi bagian penting guna menjamin transparansi dan efektivitas pelaksanaan program ini.
Akhirnya, keberhasilan Koperasi Merah Putih akan sangat bergantung pada sinergi lintas lembaga, keterlibatan masyarakat, serta pengawasan yang kuat dari seluruh pihak. Kritik dan saran yang mewarnai perjalanan program ini akan menjadi pengingat pentingnya tata kelola yang akuntabel demi mewujudkan perekonomian desa yang lebih tangguh dan merata. Kolaborasi serta strategi percepatan, termasuk peran TNI, disansikan mampu membawa peningkatan nyata bagi kehidupan desa ke depan.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa












