Pada Senin, 9 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait dengan proses pengadaan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan hubungannya dengan anggota Komisi V DPR RI. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang. Budi Karya Sumadi diminta menjelaskan tentang pelaksanaan pengadaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menhub pada saat terjadinya perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses dan mekanisme pengadaan di DJKA. Sementara itu, kuasa hukum Budi Karya Sumadi, Tri Hartanto, menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan KPK. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
KPK menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Kasus tersebut melibatkan pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu dari proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. Budi Karya Sumadi sebelumnya juga telah diperiksa oleh KPK dalam kasus tersebut, terakhir kali sebagai saksi pada 26 Juli 2023.
Pada 18 Februari 2026, KPK kembali memanggil Budi Karya Sumadi namun tidak bisa memenuhi panggilan karena ada agenda lain. KPK terus mengusut kasus korupsi yang melibatkan mantan Menhub ini sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi di negeri ini.












