Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap sejumlah keterangan saksi terkait proses pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Dalam persidangan yang digelar Kamis 5 Maret 2026, beberapa saksi menyampaikan bahwa tidak ada arahan dari mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, untuk mewajibkan penggunaan Chromebook dalam program pengadaan tersebut. Selain itu, skema pendanaan dari Google disebut sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Mantan Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani, dalam kesaksiannya menyatakan bahwa sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri, tidak ada pembahasan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook di dalam grup komunikasi tim inti. Keterangan serupa disampaikan Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan perorangan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Ia menjelaskan bahwa pada tahap awal, tim teknis hanya melakukan eksplorasi berbagai pilihan perangkat keras untuk kebutuhan sekolah.
Dalam keterangannya di persidangan, Nadiem mengatakan keterlibatannya dalam pembahasan Chromebook terjadi dalam satu rapat pada 6 Mei 2020. Dalam rapat itu dibahas opsi alokasi perangkat, termasuk kemungkinan kombinasi 14 Chromebook dan satu laptop Windows untuk setiap sekolah. Menurutnya, keputusan teknis terkait komposisi pengadaan perangkat dilakukan oleh tim teknis di tingkat direktorat dan direktur jenderal. Ia juga mengaku sempat mengingatkan perlunya mempertimbangkan pengadaan laptop Windows jika ketersediaan Chromebook di pasaran terbatas.












