Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dengan tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran oleh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Larangan ini ditegaskan oleh Pramono dalam sebuah pernyataan di Jakarta Pusat pada Sabtu, 7 Maret 2026. Pramono menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar larangan tersebut akan dikenai sanksi berat. Hal ini juga ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena merupakan penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 yang menjelaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas/operasional. Larangan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelanggar dapat dikenakan sanksi disiplin ringan hingga berat. Pramono juga meminta Satpol PP dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan penyisiran terkait maraknya stiker QR judi online (judol) di Jakarta.
Pramono Larang Anak Buah Pakai Mobil Dinas Mudik Lebaran: Larangan Tegas!
Read Also
Recommendation for You

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital resmi diterbitkan…

Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan…

Presiden Prabowo Subianto bertolak dari Jakarta menuju Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Kamis (8/10/2026), untuk…

Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diturunkan dari ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi,…

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut TikTok telah menonaktifkan 9 juta akun anak sebagai…







