Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dengan tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran oleh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Larangan ini ditegaskan oleh Pramono dalam sebuah pernyataan di Jakarta Pusat pada Sabtu, 7 Maret 2026. Pramono menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar larangan tersebut akan dikenai sanksi berat. Hal ini juga ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena merupakan penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 yang menjelaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas/operasional. Larangan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelanggar dapat dikenakan sanksi disiplin ringan hingga berat. Pramono juga meminta Satpol PP dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan penyisiran terkait maraknya stiker QR judi online (judol) di Jakarta.
Pramono Larang Anak Buah Pakai Mobil Dinas Mudik Lebaran: Larangan Tegas!
Read Also
Recommendation for You

Angkatan Laut Amerika Serikat telah mengeluarkan peringatan kepada para pelautnya untuk mengamankan perangkat elektronik, akun…

Sekretaris Jenderal Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN), Slamet Ariyadi, menegaskan penolakannya terhadap informasi…

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi undang-undang…

Presiden AS, Donald Trump, telah mengancam untuk meledakkan banyak bom jika gencatan senjata dengan Iran…

Kabar terbaru datang dari kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus…







