Berita  

Alasan Kejagung Batalkan Kehadiran Jamdatun di Sidang Praperadilan Paulus Tannos

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna batal menghadiri sidang praperadilan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jamdatun R. Narendra Jatna untuk bertindak sebagai ahli dari Pemerintah RI atas rekomendasi Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura. Jamdatun pada awal Desember 2025 menyampaikan pendapat hukum kepada pengadilan dalam bentuk affidavit yang diterima oleh pihak pengadilan sebagai bukti sekitar 3 Desember 2025. Kemudian, pada Januari 2026, dilaksanakan pemeriksaan silang dengan pendapat dari ahli pihak Paulus Tannos, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Eva Achjani Zulfa. Dalam persidangan tersebut, Eva membenarkan pernyataan Jamdatun bahwa perbuatan Tannos adalah tindak pidana korupsi. Pengadilan sependapat tidak perlu melakukan pemeriksaan silang terhadap Jamdatun karena keterangan para ahli membenarkan adanya dual criminality. Paulus Tannos telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021 setelah melarikan diri ke luar negeri. Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang kemudian ditolak. Paulus Tannos kembali mengajukan praperadilan pada 28 Januari 2026 ke PN Jaksel.

Source link