Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dianggap berpotensi mengganggu layanan kesehatan bagi pasien penyakit kronis. Komisi IX DPR RI mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menyebabkan keadaan darurat kesehatan, terutama bagi pasien yang membutuhkan terapi rutin seperti cuci darah.
Sebuah sorotan muncul setelah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan bahwa puluhan pasien gagal ginjal kehilangan akses terapi hemodialisis karena status PBI mereka tiba-tiba dinonaktifkan tanpa pemberitahuan. Hal ini menunjukkan bahwa cuci darah merupakan layanan penting yang tidak bisa ditunda dalam menyelamatkan nyawa.
Anggota DPR, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI mengacu pada sebuah kebijakan baru yang mulai berlaku tanggal 1 Februari 2026. Meskipun BPJS Kesehatan membuka mekanisme reaktivasi, banyak warga dinonaktifkan tanpa pemberitahuan dan baru mengetahui status keanggotaannya saat berobat dalam keadaan sakit.
Edy menegaskan bahwa prinsip continuity of care dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional sangat penting, terutama bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah dan kemoterapi. Dia juga menekankan perlunya perlindungan kebijakan agar masyarakat miskin dan rentan tidak menjadi korban dari pembaruan data.
Maka dari itu, walaupun pembaruan data dan kebijakan administratif diperlukan, hak atas kesehatan tidak boleh terabaikan. Kesehatan pasien dan akses mereka terhadap layanan medis harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diterapkan.












