Mbah Tarman (74), kakek yang dikenal karena pernikahan mahar cek Rp 3 miliar, telah ditahan selama 60 hari dan pada Minggu, 1 Februari 2026, dia akhirnya dibebaskan dari tahanan. Sheila Arika, istri Tarman, didampingi oleh pengacara Danur Suprapto dan Yoga Tamtama, menjemput suaminya dari Gedung Polres Pacitan. Menurut Danur Suprapto, penangguhan penahanan adalah hal yang wajar dalam proses hukum dan status tersangka masih harus mencari keadilan di pengadilan. Meskipun sudah bebas, Tarman harus membayar semua utang yang digunakan untuk pernikahannya yang viral karena mahar cek senilai Rp 3 miliar. Polres Pacitan telah menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka pemalsuan surat dan ia terancam hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, mekanisme penangguhan tahanan diatur dalam KUHAP, di mana jaminan penangguhan penahanan dapat diberikan oleh keluarga tersangka, advokat, atau orang lain yang siap memikul resiko jika tahanan melarikan diri. Maka dari itu, putusan pengadilanlah yang akan menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak dalam kasus ini.
Mbah Tarman: Viral Nikahi Gadis, Mahar Rp 3 Miliar Bebas
Read Also
Recommendation for You

Partai Gerindra merayakan hari ulang tahun ke-18 dengan apresiasi dari Ketua Umumnya, Prabowo Subianto, terhadap…

Kebocoran dokumen terbaru terkait mendiang Jeffrey Epstein kembali menimbulkan perhatian global setelah beberapa berkas menyebut…

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberi kehormatan kepada Indonesia dengan memberikan lahan di kota suci Mekkah…

Nusakambangan, sebuah pulau dengan pengamanan superketat, telah dipilih oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai tempat…

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan bahwa digitalisasi bantuan sosial (bansos) memiliki potensi…







