KPK Mengungkap Baru 35,52 Persen Pejabat Publik yang Laporkan LHKPN 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 35,52 persen per 31 Januari 2026. Meskipun batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id, capaian tersebut masih perlu ditingkatkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Dia juga menjelaskan bahwa hal ini merupakan wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas serta upaya pencegahan korupsi sejak dini.
KPK mengimbau agar seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor segera menyampaikan laporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Proses pengisian LHKPN juga harus memperhatikan validasi data nomor induk kependudukan, kelengkapan dokumen, dan tata cara penggunaan surat kuasa dengan baik.
Jika ada kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN, KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melalui surat elektronik [email protected] atau Call Center KPK di 198.












