Pada Kamis, 22 Januari 2026, Salwani Anuar Kamaruddin, istri ketiga dari mantan Kepala Angkatan Darat Malaysia, Tan Sri Hafizuddiean Jantan, didakwa di Pengadilan Negeri atas empat tuduhan pencucian uang terkait penerimaan hasil kegiatan ilegal senilai RM77.000 (Rp323 juta) dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Salwani, yang berusia 27 tahun dan menggunakan kursi roda, mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Rosli Ahmad. Dakwaan tersebut menunjukkan bahwa Salwani sebagai pengendali perusahaan Wany Venture dituduh menerima dana hasil kegiatan ilegal dananya dimasukkan ke dalam rekening CIMB Islamic Bank Berhad milik perusahaan. Perbuatan ini diduga terjadi di cabang CIMB Bank Damansara Heights, Wisma UOA II, antara 24 November 2024 hingga 25 November 2025.
Salwani dihadapkan pada Pasal 4(1)(b) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali ganda nilai hasil kegiatan haram atau RM5 juta, mana yang lebih tinggi. Jaksa Penuntut Umum, Datuk Wan Shaharuddin Wan Ladin, meminta pengadilan menetapkan jaminan antara RM30.000 hingga RM50.000 untuk Salwani, sementara kuasa hukum terdakwa meminta agar jaminan ditetapkan pada level minimum RM20.000. Pengadilan akhirnya menetapkan uang jaminan sebesar RM30.000 dan menjadwalkan sidang lanjutan pada tanggal 30 Maret. Wan Shaharuddin juga mengindikasikan bahwa kasus ini akan disidangkan bersamaan dengan kasus suaminya, Hafizuddiean, yang sebelumnya didakwa dengan tudingan pencucian uang yang melibatkan jumlah besar.












