Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai narasi kriminalisasi atau politisasi terkait kasus Nadiem Makarim tidak akan memengaruhi proses persidangan. Menurut Hibnu, hakim dan jaksa akan tetap fokus pada pembuktian dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Meskipun pihak Nadiem berupaya membangun opini seolah kasus ini serupa dengan kasus Tom Lembong, Hibnu menegaskan bahwa hakim dan jaksa akan fokus pada fakta yang ada dalam perkara tersebut. Eksepsi Nadiem yang menyebut dakwaan jaksa kabur tidak bisa dianggap benar, karena telah ditolak oleh majelis hakim sehingga proses peradilan tetap berlanjut.
Dalam tahap pembuktian, nilai suatu alat bukti ditentukan oleh keterkaitannya dengan alat bukti lain dan keterangan yang saling menguatkan. Hibnu menekankan pentingnya alat bukti yang diajukan dalam persidangan harus saling terkait dan berkesinambungan. Terkait dengan dugaan keterkaitan antara investasi Google ke Gojek dengan pengadaan laptop Chromebook, Hibnu menilai bahwa pembuktian memerlukan proses yang panjang dan menyeluruh. Menurutnya, keterangan dari pihak Gojek dan proses panjang lainnya akan menjadi bagian dari pembuktian.
Hibnu juga memberikan penjelasan terkait kewenangan hakim dalam menilai pembuktian di persidangan, dimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, hakim memiliki kewenangan yang lebih luas dalam proses peradilan. Pembuktian dalam persidangan sekarang lebih bersifat penilaian hakim, berdasarkan keterkaitan bukti-bukti yang ada. Dengan demikian, dalam kasus Nadiem Makarim, Hibnu menegaskan bahwa proses persidangan akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.












