Berita  

Hukum Berorientasi pada Keadilan: Mengapa Penting untuk Masyarakat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan tanggapannya terkait vonis pengawasan pidana yang diberikan kepada Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, vonis tersebut merupakan implementasi konkret dari penerapan KUHP dan KUHAP baru yang lebih berorientasi pada keadilan. Habiburokhman menyatakan bahwa walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituntut, namun dengan pertimbangan tertentu, ia tidak mendapat hukuman penjara seperti kasus serupa di masa lampau. Dalam keterangannya, Politisi Partai Gerindra tersebut juga mengapresiasi kerja maksimal dari majelis hakim dalam memutuskan kasus ini. Dia berharap bahwa vonis ini dapat menjadi pembelajaran bagi Laras Faizati di masa depan untuk memperbaiki cara menyampaikan pendapat. Laras Faizati divonis hukuman enam bulan penjara karena dianggap menghasut publik lewat media sosial dalam aksi demo yang kacau pada akhir Agustus 2025. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh I Ketut Darpawan, menyatakan bahwa tindakan Laras Faizati secara sah dan meyakinkan merupakan tindak pidana menyiarkan tulisan yang menghasut untuk melakukan kejahatan. Meskipun dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan, Laras Faizati dinyatakan tidak perlu menjalani hukuman tersebut dan mendapat pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak mengulangi tindakan pidana. Majelis hakim juga memutuskan untuk segera melepaskan Laras Faizati dari tahanan setelah pengumuman putusan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat bahwa tidak ada keadaan yang memberatkan terdakwa, sementara terdapat sejumlah keadaan yang meringankan, seperti sikap terdakwa yang sopan dan kooperatif selama persidangan dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Source link