Kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Andri Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, menyatakan bahwa gugatan perdata senilai Rp 200 miliar terhadap Tempo bertujuan untuk memperkuat etika jurnalistik dan menjaga kehormatan petani Indonesia. Menurut Chandra, jika gugatan tersebut disetujui, dana ganti rugi akan dialokasikan untuk program-program strategis di sektor pertanian seperti mendukung program pangan nasional, perbaikan irigasi, dan penyediaan pupuk, yang akan memberikan manfaat bagi rakyat, terutama petani. Gugatan tersebut terdiri dari dua komponen, yaitu kerugian material dan kerugian imaterial. Kerugian material mencakup biaya riil yang dikeluarkan Kementan untuk menangani pemberitaan tersebut, sementara kerugian imaterial melibatkan aspek nama baik, reputasi, dan dampak psikologis akibat pemberitaan yang dianggap tidak akurat. Chandra juga menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mengembalikan nama baik dan kepercayaan publik terhadap petani dan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Dia menekankan bahwa uang yang diminta dalam gugatan akan disetorkan kembali ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat, khususnya petani, guna mendukung program pertanian nasional.
Gugatan Rp 200 Miliar terhadap Tempo: Dukung Petani
Read Also
Recommendation for You

Dewan Pimpinan Partai Hanura telah mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Bimbingan Teknis (Bimtek)…

Sebuah temuan baru telah menguatkan dugaan adanya praktik pembalakan liar di balik gelondongan kayu yang…

Pada hari Kamis, 4 Desember 2025, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memberikan respons terhadap pernyataan Menko…

Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta, memperingatkan masyarakat tentang potensi puncak banjir rob di Jakarta…

Pada Kamis, 4 Desember 2025, Polda Aceh memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di…







