Kejaksaan Agung telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 2 miliar dari Djuyamto, seorang hakim non-aktif yang juga tersangka dalam kasus suap. Uang tersebut diduga terkait dengan suap pemberian vonis lepas atas korupsi korporasi CPO minyak goreng. Pengembalian uang tersebut dilakukan melalui kuasa hukum Djuyamto dan uang tersebut telah dijadikan barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut. Sikap kooperatif dari pihak terkait diharapkan bisa mempengaruhi pertimbangan hakim terhadap hukuman yang akan diberikan. Sejak kasus ini naik ke tingkat penyidikan, sudah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penahanan. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap yang bertujuan untuk mempengaruhi vonis terhadap tiga grup korporasi dengan total biaya suap sebesar Rp60 miliar. Para tersangka tersebut disangkakan melanggar berbagai pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semoga dengan pengembalian uang tersebut, proses hukum bisa berlangsung dengan lebih cepat dan transparan.
Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 2 Miliar dari Hakim: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, yang…

DPR melalui Komisi X yang membidangi urusan pendidikan memperhatikan masalah empat sekolah di kawasan Taman…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait izin pengelolaan tambang di Indonesia Timur. Direktur…

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal…

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi memastikan bahwa Indonesia tidak akan mundur dari BRICS…