Pada tanggal 21 Mei 2025, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mendeteksi aliran dana judi online (judol) melalui metode penelusuran aliran uang hasil kejahatan. Ivan menyatakan bahwa mereka melakukan penelusuran terhadap semua instrumen keuangan di Indonesia dan bekerja sama dengan lembaga sejenis di seluruh dunia.
Menurut Ivan, pendeteksian aliran dana judi online melibatkan kerja sama dengan lembaga dalam financial action task force (FATF) serta melibatkan instrumen keuangan konvensional dan teknologi finansial (fintech). PPATK juga telah menghentikan sementara ribuan rekening pasif selama tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mencegah penyalahgunaan rekening tersebut untuk aktivitas ilegal seperti deposit judol, penipuan, atau perdagangan narkotika. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menunggu petunjuk dari hakim terkait langkah selanjutnya mengenai Budi Arie Setiadi yang terlibat dalam judol. Semua langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dan kepatuhan dalam penanganan dana ilegal menjaga keamanan dan kepatuhan dalam penanganan dana ilegal.