Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya praktik pemberian komisi dalam menjaga situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital). Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 14 Mei 2025 mengungkapkan informasi ini melibatkan beberapa terdakwa, di antaranya Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Pada Mei 2024, Muhrijan menerima 3.900 website judi online untuk dilindungi dan menerima uang sebesar Rp6 miliar. Total uang yang diterima mencapai Rp48.750.000.000. Kode-kode terkait pembagian uang juga diungkap dalam dakwaan, termasuk keterlibatan mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi. Praktik ini dilakukan tidak hanya oleh pejabat kementerian tapi juga melibatkan pejabat tinggi, termasuk pembagian komisi kepada para terdakwa. Praktik ini bertujuan untuk memelihara dan mengamankan operasional situs judi online agar tidak terblokir dengan menggunakan teknologi khusus untuk melacak dan mengelola data situs judi.
Kode Jatah Budi Arie: 50% Komisi dari Cuan di Website Judol
Read Also
Recommendation for You

Kehadiran Kepala Komando Pusat Amerika Serikat (CENTCOM) Laksamana Brad Cooper dalam pembicaraan dengan Iran memunculkan…

Pemeriksaan panjang yang dilakukan terhadap komika Pandji Pragiwaksono di Polda Metro Jaya telah selesai. Pandji…

Partai Gerindra merayakan ulang tahun ke-18 dengan menggelar syukuran di kediaman Presiden Prabowo Subianto selaku…

Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, telah menandatangani traktat keamanan bersama…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan penjelasan terkait keluhan warga mengenai waktu tunggu bus Transjakarta…







