Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya praktik pemberian komisi dalam menjaga situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital). Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 14 Mei 2025 mengungkapkan informasi ini melibatkan beberapa terdakwa, di antaranya Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Pada Mei 2024, Muhrijan menerima 3.900 website judi online untuk dilindungi dan menerima uang sebesar Rp6 miliar. Total uang yang diterima mencapai Rp48.750.000.000. Kode-kode terkait pembagian uang juga diungkap dalam dakwaan, termasuk keterlibatan mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi. Praktik ini dilakukan tidak hanya oleh pejabat kementerian tapi juga melibatkan pejabat tinggi, termasuk pembagian komisi kepada para terdakwa. Praktik ini bertujuan untuk memelihara dan mengamankan operasional situs judi online agar tidak terblokir dengan menggunakan teknologi khusus untuk melacak dan mengelola data situs judi.
Kode Jatah Budi Arie: 50% Komisi dari Cuan di Website Judol

Read Also
Recommendation for You

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati, dalam forum United Nations Ocean Conference…

Anggota DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, mengecam pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli…

Presiden RI, Prabowo Subianto tiba di Singapura pada Minggu malam dan disambut oleh Perdana Menteri…

Satuan Reskrim Polres Singkawang bersama Resmob Polda Kalimantan Barat telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap…