Berita  

Pengakuan Mengejutkan Pengacara Jakpus: Sabu, Ganja, Senpi

Pada Senin, 28 April 2025, seorang pengacara berinisial S (31) telah diamankan oleh polisi karena kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan. Menurut pengakuan sang pengacara, alasan memiliki senjata ilegal tersebut adalah karena pernah diserang oleh orang tak dikenal (OTK) sebanyak dua kali, dimana ia pernah ditusuk dan hampir ditabrak dengan sepeda motor. Kedua serangan ini disebutnya terjadi sekitar setahun yang lalu.

Sebelumnya, pengacara berinisial S (31) ditangkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 April 2025 pagi. Penangkapan terhadap S berawal dari laporan seorang sopir angkutan umum yang curiga dengan pelaku membawa senjata api ilegal. Polisi berhasil menemukan senjata api Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), airsoft gun rakitan jenis HS, sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan lainnya.

Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, serta obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan kronologi penangkapan terhadap S dan pengamanan barang-barang bukti tersebut. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang pribadi milik S dan membawanya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Source link