Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta baru-baru ini merayakan kelahiran seorang doktor baru ilmu hukum. Dave Advitama berhasil meraih gelar doktor hukum setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi. Disertasinya berjudul ‘Upaya dan Pelindungan Hukum Terhadap Gugurnya Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Oleh Penyidik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015’. Dave menjelaskan bahwa topik disertasinya relevan dengan dinamika hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks perlindungan hak asasi tersangka dalam proses praperadilan.
Proses disertasi Dave didukung oleh promotor utamanya, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, dan dua ko-promotor, yaitu Dr. Rio Christiawan dan Dr. Adv. APT. Gunawan Widjaja. Dave mendapat apresiasi tinggi dari para penguji atas analisis mendalam dan argumentasi tajam dalam disertasinya. Disertasinya dianggap dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum praperadilan di Indonesia serta memberikan solusi normatif dan praktis terhadap permasalahan hukum yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Dave juga memperkenalkan konsep baru berdasarkan prinsip due process of law dan accusatory proceudure untuk menjaga keseimbangan antara penegak hukum dan tersangka.
Dave’s promosi sidang dihadiri oleh civitas akademika Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, keluarga, dan tamu undangan lainnya. Dengan kelulusannya, Dave diharapkan dapat terus memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan praktik peradilan di Indonesia.