Seorang individu telah mengajukan uji materi terhadap peraturan yang mengatur Kantor Komunikasi Kepresidenan yang termaktub dalam Perpres No. 82 Tahun 2024. Pengajuan tersebut mencakup beberapa pasal yang diajukan untuk diuji materi, seperti Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52. Windu Wijaya, melalui kuasa hukumnya Ardin Firanata, telah mengajukan berkas permohonan dan bukti terkait uji materi ini ke Mahkamah Agung (MA) dan telah disetujui oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil. Pasal-pasal yang diajukan untuk diuji materi tersebut menegaskan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam menyelenggarakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas Presiden. Selain itu, dalam Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 52, terdapat pengalihan tugas dan fungsi terkait pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan. Semua tahapan terkait uji materi ini telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selengkapnya: Source link












