Pada hari Kamis pagi, 17 April 2025, Warga Desa Pendosawalan di Kabupaten Jepara dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki yang baru berusia satu hari. Bayi malang tersebut ditemukan oleh seorang pemulung di depan sebuah pabrik dalam keadaan tergeletak di dalam kardus bersama selimut dan sepucuk surat tulisan tangan. Saat ditemukan, bayi tersebut masih hidup dengan berat badan 1,8 kilogram dan panjang 44 sentimeter.
Surat yang ditemukan bersama bayi mengungkap alasan tragis di balik kejadian tersebut. Sang ibu, DS (19), menuliskan permohonan maaf karena belum mampu merawat bayi tersebut dan menyarankan untuk menitipkannya di panti asuhan. DS ditangkap oleh kepolisian dan mengaku sebagai pelaku pembuangan bayi. Alasan ia melakukan hal tersebut adalah karena malu hamil di luar nikah akibat hubungan gelap dengan seorang pria. Kondisi ekonomi dan tekanan sosial membuatnya bingung dan akhirnya melakukan tindakan tersebut.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengungkap bahwa motif pelaku adalah ketakutan agar orang lain tidak mengetahui kelahiran anaknya dari hubungan gelap tersebut. Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari tahu identitas ayah biologis dari bayi tersebut. Kejadian ini memang mengundang kecaman dan menunjukkan adanya masalah sosial yang perlu segera ditanggulangi.