Pada tanggal Kamis, 3 April 2025, Presiden AS Donald Trump mengumumkan penerapan tarif timbal balik yang lebih tinggi kepada puluhan negara dengan defisit perdagangan besar terhadap Amerika Serikat. Meskipun negara lain akan dikenai tarif impor 10 persen, penerapan tarif tersebut akan dimulai pada 9 April 2025. Langkah ini diambil oleh Presiden Trump untuk mengatasi keadaan darurat nasional yang disebabkan oleh defisit perdagangan yang terus meningkat, karena kurangnya timbal balik dalam hubungan perdagangan dengan negara lain.
Pemberlakuan tarif ini bertujuan untuk mengatasi ketidakadilan dalam perdagangan global, memulihkan sektor manufaktur, serta mendorong pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat Amerika. Trump juga menegaskan bahwa tarif akan tetap berlaku sampai ancaman yang muncul akibat defisit perdagangan dan ketidakadilan perdagangan nontimbal balik dapat diatasi atau dikurangi. Presiden Trump menyatakan bahwa langkah ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi bagi Amerika.
Dalam mengangkat topik ‘Tarif Timbal Balik’, Trump menunjukkan bagan yang menampilkan negara-negara tertentu dan besarannya tarif yang dikenakan oleh negara tersebut terhadap barang-barang dari Amerika Serikat. Salah satunya adalah Indonesia yang sebelumnya menerapkan tarif sebesar 64 persen untuk barang-barang dari AS. Sebagai respons, AS akan memberlakukan tarif sebesar 32 persen terhadap barang-barang Indonesia yang dijual di AS. Presiden Trump menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan perdagangan yang adil, melindungi pekerja Amerika, serta mengurangi defisit perdagangan yang terjadi.












