Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, menyoroti perilaku kepala desa (kades) Klapanunggal yang meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp165 juta kepada para pengusaha. Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala desa. Dia menyamakan perilaku kades Klapanunggal dengan preman di Bekasi. Dedi Mulyadi juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat, Akhmad Wiyagus, untuk menindaklanjuti permintaan THR yang dianggap tidak bertanggung jawab.
Perlu adanya proses hukum terkait permintaan THR tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa langkah hukum perlu diambil atas tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, Dedi juga mengingatkan agar unsur Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD tidak memberikan atau menerima THR di luar ketentuan yang seharusnya. Surat edaran yang ditujukan kepada pihak terkait juga ditekankan untuk tidak mencampuri urusan THR.
Sebelumnya, beredar surat edaran dari Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menyatakan permintaan THR sebesar Rp165 juta kepada perusahaan setempat. Dalam rincian surat edaran tersebut, tertera rencana anggaran biaya acara halal bihalal dan pemberian THR yang mencapai total Rp165 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas praktik premanisme yang terjadi di wilayah tersebut. Tetapi, Dedi Mulyadi telah berkomitmen untuk menjaga keadilan dan menegakkan hukum untuk mengatasi hal ini.