Pada hari Rabu, 2 April 2025, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyarankan agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak tergoda dengan tawaran pekerjaan ber gaji tinggi di negara seperti Myanmar, Kamboja, dan Thailand. Menurut Karding, tawaran pekerjaan di negara-negara tersebut sering kali berhubungan dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Karding menjelaskan bahwa Indonesia belum memiliki perjanjian kerja sama terkait penempatan pekerja migran Indonesia dengan Pemerintah Myanmar, Kamboja, dan Thailand. Oleh karena itu, Karding dengan tegas melarang masyarakat yang tertarik bekerja dengan iming-iming upah tinggi namun berangkat secara ilegal ke negara-negara tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tidak berangkat bekerja ke negara seperti Myanmar, Kamboja, dan Thailand sampai ada kesepakatan penempatan yang sah antara Pemerintah Indonesia dan negara-negara tersebut. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat melindungi pekerja migran Indonesia dari risiko yang dapat merugikan mereka.