Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pasal terkait penghinaan Presiden RI merupakan salah satu pasal yang paling penting untuk diselesaikan melalui restorative justice. Menurutnya, hal ini merupakan kesepakatan dari semua fraksi di Komisi III DPR. Habiburokhman menegaskan pandangannya terkait isu KUHAP baru yang menyebutkan bahwa penghinaan Presiden tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Dia mengatakan bahwa semua anggota Komisi III setuju bahwa penyelesaian pasal penghinaan Presiden seharusnya dilakukan melalui restorative justice. Habiburokhman juga menjelaskan bahwa pasal penghinaan Presiden merupakan varian pasal yang mengatur tindak pidana dengan cara ujaran. Menurutnya, ujaran bisa diartikan secara multi interpretatif dan dapat menimbulkan berbagai tafsiran yang berbeda. Pihaknya akan mendorong agar persoalan ini tidak langsung diselesaikan melalui penegakan hukum, tetapi melalui restorative justice. Menurut Habiburokhman, pasal tersebut adalah yang paling penting dan harus bisa diselesaikan dengan restorative justice karena berkaitan dengan ujaran yang dapat memiliki berbagai tafsiran.
Penghinaan Presiden: Solusi dengan Restorative Justice
Read Also
Recommendation for You

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menyita 89,16 kilogram…

Pernikahan antara Mbah Tarman dan Sheila Arika kembali menjadi sorotan publik setelah kasus viral dengan…

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, telah memastikan bahwa pemilik sepeda motor yang ditemukan di Jalan…

Pada Sabtu, 8 November 2025, Komisi Reformasi Polri akan menggelar rapat perdana bersama Kapolri Jenderal…








