Berita  

Pentingnya Penyidikan KUHAP di Institusi Kepolisian

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, menyoroti bahwa Kejaksaan sebaiknya tidak melakukan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Menurutnya, wewenang penyidikan sebaiknya tetap dipegang oleh Kepolisian, bukan oleh jaksa. Juniver menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dan kesetaraan dalam proses penegakan hukum, agar tidak terjadi abuse of power.

Juniver juga mempertanyakan wacana dominus litis yang akan memberikan kejaksaan kewenangan untuk melakukan penyidikan hingga penuntutan dalam perkara pidana umum. Menurutnya, hal ini dapat membahayakan proses hukum dan menyebabkan ketidakseimbangan. Juniver juga menyoroti masalah rekayasa atau kriminalisasi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, yang sering terjadi karena kurangnya pendampingan hukum bagi saksi.

Selain itu, Juniver menegaskan bahwa penyidikan terhadap tindak pidana korupsi sebaiknya tetap dilakukan oleh Kepolisian dan kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan untuk penelitian lebih lanjut. Dia juga menekankan pentingnya peran advokat dalam RUU KUHAP untuk melindungi kesaksian dan mencegah rekayasa kasus. Kesetaraan, due process of law, dan penegakan hukum yang seimbang adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, penyimpangan hukum, dan pelanggaran dalam proses hukum.

Dengan demikian, Juniver berpendapat bahwa penyidikan pidana umum harus tetap menjadi kewenangan polisi penyidik, bukan jaksa. Perlunya perlindungan terhadap saksi dan kehadiran penasihat hukum saat pemeriksaan dapat menjadi langkah penting dalam mencegah anarkisme hukum dan rekayasa kasus. Seiring dengan upaya memperbaharui KUHAP, Juniver menekankan bahwa penegakan hukum yang tepat dan seimbang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.

Source link