Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin mengungkap masa pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 adalah 63 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal pensiun pada usia 65 tahun. Hasanuddin menyatakan bahwa perwira tinggi berpangkat bintang 4 seharusnya pensiun pada usia 63 tahun, tetapi bisa diperpanjang satu tahun maksimal dua kali jika negara menginginkannya. Contohnya, jika seorang Panglima TNI bintang 4 memasuki usia pensiun di 63 tahun, tetapi pada tahun tersebut terjadi pemilu dan sosok Panglima TNI masih diperlukan oleh negara, maka masa pensiunnya dapat diperpanjang.
Dalam RUU tersebut, batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun. Di sisi lain, RUU juga mengatur usia pensiun bagi perwira tinggi berdasarkan tingkatannya, dimana bintang 1 pensiun pada usia 60 tahun, bintang 2 pada usia 61 tahun, bintang 3 pada usia 62 tahun, dan bintang 4 pada usia 63 tahun. Undang-undang yang belum direvisi menyatakan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Adapun, RUU ini mengatur usia pensiun berbeda untuk setiap tingkatan perwira tinggi.