Berita  

Skandal KPK: DPRD OKU Minta Jatah Pokir di Dinas PUPR Rp45 Miliar

Pada hari minggu, 16 Maret 2025, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan meminta jatah pokok pikiran (pokir) senilai Rp45 miliar. Jatah pokir tersebut diminta dalam bentuk fisik atau proyek. Oknum anggota DPRD tersebut mengaku bahwa pokir yang diminta merupakan usulan pengadaan barang dan jasa berdasarkan aspirasi masyarakat.

Setyo menjelaskan bahwa pada awal bulan Januari 2025, anggota DPRD meminta jatah pokir agar RAPBD OKU TA 2025 dapat disahkan. Pembahasan ini terjadi ketika sedang membahas rencana anggaran daerah. Ketua KPK juga mengungkapkan bahwa pembagian jatah pokir ditentukan, dengan ketua dan wakil ketua DPRD akan mendapatkan Rp5 miliar, sedangkan anggota DPRD akan mendapatkan masing-masing Rp1 miliar. Namun, karena adanya keterbatasan anggaran, akhirnya kesepakatan tersebut diturunkan menjadi Rp35 miliar.

Setyo juga mencatat bahwa ada peningkatan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dari awalnya Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Praktik jual beli proyek di lingkungan Pemda OKU, Sumsel sudah menjadi hal yang biasa, bahkan hingga memberikan fee untuk pejabat di Pemda maupun anggota DPRD OKU, Sumsel. Sebagai hasil dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menahan enam tersangka, termasuk empat penerima suap dan dua pemberi suap dari swasta, yang semuanya ditahan di Rutan Cabang KPK gedung C1 dan gedung Merah Putih KPK.

Source link