Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara, meninggal dunia di RSUD Chasan Boesoirie Ternate pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 19.54 WIT. Setelah kabar tersebut, Penyidik KPK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan langkah selanjutnya dalam perkara terpidana tersebut. Kasuba sebelumnya dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate. Terlebih lagi, KPK sedang menyelidiki kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Kasuba sebelum meninggal dunia. Polda Metro Jaya juga siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pihak tertentu terkait kasus ini. Seluruh informasi terkait perkembangan kasus diperbarui secara berkala untuk memastikan transparansi dan kejelasan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Penyidik Koordinasi dengan JPU KPK Terkait Meninggalnya Abdul Gani Kasuba

Read Also
Recommendation for You

Paus Fransiskus, yang merupakan pemimpin pertama Amerika Latin Gereja Katolik Roma, telah meninggal dunia. Kabar…

KJP Plus adalah program bantuan pendidikan bagi pelajar Jakarta yang kini memberikan kesempatan baru bagi…

Pada Senin, 21 April 2025, Kepolisian Resort (Polres) Buru berhasil mengamankan pelaku pembakaran kantor Komisi…

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis,…