Pada hari Selasa, 11 Maret 2025, satu unit truk terjun bebas di ruas Tol Cibitung-Tanjung Priok KM 95+800B. Korban truk jatuh dari jalan layang tol dengan ketinggian sekitar enam meter. Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek Korps Lalu Lintas Polri, Ajun Komisaris Polisi Sandy Titah Nugraha mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas tol tersebut. Truk diduga mengalami pecah ban, yang menyebabkan oleng dan terjatuh. Beruntung, tidak ada kerusakan pada pembatas tol karena truk langsung melompat. Sandy juga menjelaskan bahwa dalam kecelakaan tersebut tidak ada korban tewas, namun dua orang korban telah dilarikan ke rumah sakit. Kasus ini sedang ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Semoga informasi ini dapat membantu dalam memperoleh pemahaman lebih lanjut mengenai kecelakaan truk di Tol Cibitung-Tanjung Priok.
Truk Jatuh di Tol Cibitung: Diduga Pecah Ban di Ketinggian 6 Meter

Read Also
Recommendation for You

Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) Munas VII mengajukan banding…

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan peninjauan kawasan banjir di Ciledug Indah 1, Kelurahan Pedurenan,…

Ketua DPR RI, Puan Maharani menekankan pentingnya pemerintah untuk melakukan penelusuran dan validasi data penerima…