Pada hari Selasa, 11 Maret 2025, satu unit truk terjun bebas di ruas Tol Cibitung-Tanjung Priok KM 95+800B. Korban truk jatuh dari jalan layang tol dengan ketinggian sekitar enam meter. Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek Korps Lalu Lintas Polri, Ajun Komisaris Polisi Sandy Titah Nugraha mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas tol tersebut. Truk diduga mengalami pecah ban, yang menyebabkan oleng dan terjatuh. Beruntung, tidak ada kerusakan pada pembatas tol karena truk langsung melompat. Sandy juga menjelaskan bahwa dalam kecelakaan tersebut tidak ada korban tewas, namun dua orang korban telah dilarikan ke rumah sakit. Kasus ini sedang ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Semoga informasi ini dapat membantu dalam memperoleh pemahaman lebih lanjut mengenai kecelakaan truk di Tol Cibitung-Tanjung Priok.
Truk Jatuh di Tol Cibitung: Diduga Pecah Ban di Ketinggian 6 Meter
Read Also
Recommendation for You

Angkatan Laut Amerika Serikat telah mengeluarkan peringatan kepada para pelautnya untuk mengamankan perangkat elektronik, akun…

Sekretaris Jenderal Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN), Slamet Ariyadi, menegaskan penolakannya terhadap informasi…

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi undang-undang…

Presiden AS, Donald Trump, telah mengancam untuk meledakkan banyak bom jika gencatan senjata dengan Iran…

Kabar terbaru datang dari kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus…







