Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Sidoarjo, Jawa Timur tidak akan dicabut setelah masa berlakunya habis pada tahun 2026. Dia menyampaikan hal ini usai rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Meskipun SHGB tersebut tidak akan diperpanjang setelah masa berlakunya habis, Nusron menjelaskan bahwa pembatalan hanya bisa dilakukan oleh Kepala BPN. Masa berlakunya SHGB di atas laut Sidoarjo akan habis pada Februari 2026, namun pembatalan membutuhkan proses persidangan di pengadilan, sehingga tidak akan dilakukan. SHGB tiga bidang lahan di laut Sidoarjo tidak akan diperpanjang setelah peninjauan dilakukan, karena berada di lahan bekas tambak yang kini telah menjadi laut. Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur juga sedang melakukan pengusutan hukum terhadap penerbitan SHGB di laut Sidoarjo yang diduga melibatkan unsur pidana. Kontroversi terkait HGB laut Sidoarjo mencuat setelah temuan akun media sosial tentang adanya HGB di wilayah tersebut. Hal ini membuat Kanwil BPN Jatim merespons dan menyatakan bahwa 3 bidang lahan dimaksud dikantongi oleh dua perusahaan, dengan Kepala BPN Jatim menegaskan akan menindak tegas pelanggaran dalam penerbitan SHGB.
SHGB Laut Sidoarjo Tetap Berlaku Menurut Nusron Wahid
Read Also
Recommendation for You

Partai Gerindra merayakan hari ulang tahun ke-18 dengan apresiasi dari Ketua Umumnya, Prabowo Subianto, terhadap…

Kebocoran dokumen terbaru terkait mendiang Jeffrey Epstein kembali menimbulkan perhatian global setelah beberapa berkas menyebut…

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberi kehormatan kepada Indonesia dengan memberikan lahan di kota suci Mekkah…

Nusakambangan, sebuah pulau dengan pengamanan superketat, telah dipilih oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai tempat…

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan bahwa digitalisasi bantuan sosial (bansos) memiliki potensi…







