Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Sidoarjo, Jawa Timur tidak akan dicabut setelah masa berlakunya habis pada tahun 2026. Dia menyampaikan hal ini usai rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Meskipun SHGB tersebut tidak akan diperpanjang setelah masa berlakunya habis, Nusron menjelaskan bahwa pembatalan hanya bisa dilakukan oleh Kepala BPN. Masa berlakunya SHGB di atas laut Sidoarjo akan habis pada Februari 2026, namun pembatalan membutuhkan proses persidangan di pengadilan, sehingga tidak akan dilakukan. SHGB tiga bidang lahan di laut Sidoarjo tidak akan diperpanjang setelah peninjauan dilakukan, karena berada di lahan bekas tambak yang kini telah menjadi laut. Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur juga sedang melakukan pengusutan hukum terhadap penerbitan SHGB di laut Sidoarjo yang diduga melibatkan unsur pidana. Kontroversi terkait HGB laut Sidoarjo mencuat setelah temuan akun media sosial tentang adanya HGB di wilayah tersebut. Hal ini membuat Kanwil BPN Jatim merespons dan menyatakan bahwa 3 bidang lahan dimaksud dikantongi oleh dua perusahaan, dengan Kepala BPN Jatim menegaskan akan menindak tegas pelanggaran dalam penerbitan SHGB.
SHGB Laut Sidoarjo Tetap Berlaku Menurut Nusron Wahid

Read Also
Recommendation for You

Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara, meninggal dunia di RSUD Chasan Boesoirie Ternate pada…

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengumumkan bahwa setiap pekerja migran Indonesia…

Pada Jumat, 14 Maret 2025, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima…