Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, memberikan tanggapan terkait kebijakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang melarang kepala daerah PDIP untuk mengikuti retret setelah penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus Harun Masiku. Menurut Fahri, retreat merupakan kegiatan pembekalan yang diberikan kepada pejabat terpilih seperti kepala daerah dan menteri setelah dilantik. Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka serta membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Dalam terminologi, Fahri menjelaskan bahwa retret bertujuan untuk membekali pemimpin dengan pemahaman mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, serta membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Program Retreat ini dianggap penting dan strategis karena dapat membangun kedekatan antar kepala daerah, memperkuat pengelolaan anggaran daerah, meningkatkan ketahanan nasional, serta wawasan kebangsaan.
Fahri juga menyoroti pentingnya pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat untuk memastikan berjalannya pemerintahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan adanya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, diharapkan tercipta koordinasi yang baik dalam merumuskan kebijakan negara. Dengan demikian, kegiatan retret dapat dianggap sebagai sarana konsolidasi dan sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat, serta membangun pemahaman yang mendalam tentang tugas, kewenangan, dan kepemimpinan kepala daerah.