Berita  

Skandal Peras Remaja: Polisi Dipecat atau Disanksi?

Dua anggota polisi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, terlibat dalam kasus pemerasan di Semarang. Menurut hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah, keduanya tidak dipecat dari institusi Kepolisian, tetapi dikenai penempatan khusus dan sanksi demosi. Sidang yang dipimpin oleh AKBP Edi Sulistyo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menyimpulkan bahwa kedua tersangka terbukti melakukan tindakan tercela. Kedua tersangka akan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari sejak ditahan.

Polda Jateng juga memberikan sanksi mutasi demosi kepada kedua tersangka. Aiptu Kusno mendapat mutasi demosi selama 8 tahun, sedangkan Aipda Roy selama 7 tahun. Selain itu, Polda Jateng akan memberikan pembinaan mental kepada kedua tersangka agar selalu mematuhi aturan Polri. Proses pidana terhadap kedua tersangka tetap akan berlanjut, dan mereka diharapkan untuk meminta maaf di depan sidang Komisi Kode Etik Polri serta korban. Keseluruhan putusan vonis telah diterima oleh kedua pelanggar, yang juga akan menjalani proses pidana yang berlanjut.