Ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos, mengarahkan pada syarat dari pemerintah Singapura yang menuntut kepastian kelanjutan proses hukumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Singapura, mendorong fokus dalam melengkapi persyaratan ekstradisi. Pemerintah Indonesia berencana mengirim berkas-berkas untuk ekstradisi Tannos pada pekan depan dengan kerja sama dari berbagai instansi, termasuk KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, dan Kepolisian. Paulus Tannos, buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik, ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), dengan proses ekstradisi yang dioptimalkan oleh berbagai lembaga di Indonesia. Hukum Singapura akan menangani proses persidangan Tannos, setelah berkas ekstradisi dilengkapi oleh pemerintah Indonesia. Seluruh instansi terus berkoordinasi untuk mempercepat proses ekstradisi dengan optimisme bahwa permohonan ekstradisi Tannos akan berjalan lancar.
Syarat Penting Ekstradisi Paulus Tannos: Penemuan Menjanjikan
Read Also
Recommendation for You

Pada Kamis, 11 Desember 2025, Kepolisian Resor (Polres) Serang, Polda Banten, mengungkap sindikat pencurian limbah…

Majelis Gerakan Akhir Zaman (Majelis GAZA) baru-baru ini menggelar seminar bertajuk “Blueprint dan Roadmap Langit:…

Pembina DPP Perempuan Bangsa, Rustini Muhaimin, dengan tulus menyalurkan bantuan kemanusiaan langsung untuk korban banjir…

Keluarga korban kebakaran di Gedung Terra Drone di Kemayoran Jakarta Pusat tengah diliputi duka yang…

Telkom Akses meluncurkan Telkom Akses Command Center (TACC), pusat kendali digital baru yang bertujuan untuk…







