Ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos, mengarahkan pada syarat dari pemerintah Singapura yang menuntut kepastian kelanjutan proses hukumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Singapura, mendorong fokus dalam melengkapi persyaratan ekstradisi. Pemerintah Indonesia berencana mengirim berkas-berkas untuk ekstradisi Tannos pada pekan depan dengan kerja sama dari berbagai instansi, termasuk KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, dan Kepolisian. Paulus Tannos, buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik, ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), dengan proses ekstradisi yang dioptimalkan oleh berbagai lembaga di Indonesia. Hukum Singapura akan menangani proses persidangan Tannos, setelah berkas ekstradisi dilengkapi oleh pemerintah Indonesia. Seluruh instansi terus berkoordinasi untuk mempercepat proses ekstradisi dengan optimisme bahwa permohonan ekstradisi Tannos akan berjalan lancar.
Syarat Penting Ekstradisi Paulus Tannos: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan mengutuk keras tindakan biadab Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang…

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengutuk aksi teror yang dialami oleh jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana…

Sebuah kelompok orang telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto mendapat sorotan dari berbagai…

Polres Kota Tangerang akan melakukan proses pemeriksaan kesehatan terhadap MR, pelaku mutilasi terhadap sepupunya JR….