Ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos, mengarahkan pada syarat dari pemerintah Singapura yang menuntut kepastian kelanjutan proses hukumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Singapura, mendorong fokus dalam melengkapi persyaratan ekstradisi. Pemerintah Indonesia berencana mengirim berkas-berkas untuk ekstradisi Tannos pada pekan depan dengan kerja sama dari berbagai instansi, termasuk KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, dan Kepolisian. Paulus Tannos, buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik, ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), dengan proses ekstradisi yang dioptimalkan oleh berbagai lembaga di Indonesia. Hukum Singapura akan menangani proses persidangan Tannos, setelah berkas ekstradisi dilengkapi oleh pemerintah Indonesia. Seluruh instansi terus berkoordinasi untuk mempercepat proses ekstradisi dengan optimisme bahwa permohonan ekstradisi Tannos akan berjalan lancar.
Syarat Penting Ekstradisi Paulus Tannos: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) Munas VII mengajukan banding…

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan peninjauan kawasan banjir di Ciledug Indah 1, Kelurahan Pedurenan,…

Ketua DPR RI, Puan Maharani menekankan pentingnya pemerintah untuk melakukan penelusuran dan validasi data penerima…

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa sejumlah bencana hidrometeorologi basah terjadi di berbagai wilayah…