Polres Labuhanbatu Selatan menangkap seorang pria berinisial HRO alias Anto (40) karena mencabuli putri kandungnya yang kini telah melahirkan. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian pada 23 Januari 2025. Menurut Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, aksi pencabulan tersebut terjadi sejak korban berusia 15 tahun hingga kini berusia 17 tahun. Korban pertama kali merasakan sakit pada perutnya pada 1 Januari 2025, kemudian dibawa ke Puskesmas Aek Batu dan diketahui sedang hamil.
Setelah didesak oleh ibunya, korban mengaku bahwa ayah kandungnya, Anto, yang memperkosanya hingga hamil. Polres Labusel kemudian mengamankan Anto di Riau pada 11 Februari 2025 setelah menerima laporan dari keluarga korban. Dalam pengakuan, Anto mengakui perbuatannya dan bahwa aksi bejatnya sering dilakukan saat rumah mereka sepi, dengan mengancam korban.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasat Reskrim Polres Labusel menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani serius dan adil sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak, dan polisi akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak.