Pada Senin, 10 Februari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, yaitu Hasto Kristiyanto. Agenda sidang hari ini adalah penyerahan bukti dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang dimulai oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto sekitar pukul 09.30 WIB, di mana KPK membawa sebuah koper berukuran sedang ke ruang sidang.
Koper tersebut berwarna biru gelap dan berisi tumpukan berkas-berkas yang kemudian diserahkan kepada hakim sebagai bukti terhadap gugatan Hasto. Meski belum diketahui jumlah pasti bukti yang disampaikan oleh KPK pada hari ini, tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut bahwa bukti yang diserahkan adalah bukti lama. Ronny berharap agar hakim tunggal dapat melihat fakta sidang praperadilan dengan objektif dan menyatakan optimis bahwa gugatan Hasto akan dikabulkan.
Hasto mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku. KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang juga melibatkan Harun Masiku.