Berita  

MK Setujui Eksepsi: Penemuan Menjanjikan

Pasangan Suhardiman Amby-Muklisin telah resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kuansing, Riau, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkannya untuk memimpin Kuansing selama lima tahun ke depan. MK menolak permohonan pasangan calon nomor urut 2, Adam-Sutoyo, karena alasan tidak memiliki kedudukan hukum saat mengajukan sengketa. Kuasa hukum Suhardiman-Muklisin, Rizki Poliang, menyatakan bahwa putusan MK memastikan masyarakat Kuansing memiliki pemimpin daerah yang sah. Menyusul keputusan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Kuansing yang baru akan dilantik pada 20 Februari 2025. Rizki juga menjelaskan bahwa kubu Adam-Sutoyo tidak memenuhi syarat dalam mengajukan permohonan sengketa Pilkada, serta tidak ada bukti pelanggaran sistematis dan masif yang dilakukan pihak pemohon. Dia pun mengajak seluruh masyarakat Kuansing untuk tetap bersatu dan mendukung Suhardiman-Muklisin dalam membangun Kabupaten Kuantan Singingi ke depan.