Hari ini, Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy telah menyiapkan sebanyak 41 bukti untuk menghadiri sidang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangannya kepada wartawan, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut bertujuan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak didasari oleh semangat untuk menegakkan hukum, melainkan oleh alasan non hukum. Salah satu contoh bukti yang disiapkan adalah dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran prosedur penyidik KPK. Ronny juga mengungkapkan harapannya agar sidang praperadilan ini menjadi forum yang mencerahkan bagi publik agar memahami hak-hak hukum setiap individu. Dengan alat bukti yang disiapkan, tim hukum berharap dapat mendukung petitum yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. Selain itu, Ronny juga menegaskan bahwa pelanggaran prosedur hukum acara dapat menimpa siapa saja, dari Presiden hingga pedagang kecil, dan setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum dan diperlakukan secara adil.
41 Bukti Kubu Hasto Kristiyanto untuk Sidang Praperadilan Lawan KPK
Read Also
Recommendation for You

Pada Senin, 9 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Perhubungan (Menhub)…

Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Desa Gunungsari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat hampir tewas setelah…

Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, berbicara melalui telepon dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, setelah…

Kemungkinan Rusia dan China Dapat Bertindak sebagai Penengah dalam Konflik di Timur Tengah Menurut juru…








