Berita  

Dilaporkan ke DKPP: KPU Barito Utara Terduga Langgar Pemilu

Dilaporkan ke DKPP: KPU Barito Utara Terduga Langgar Pemilu

Pada Senin, 3 Februari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara dilaporkan ke Dewan Keamanan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran aturan pada Pemilu 2024. KPU Barito Utara disinyalir ‘main mata’ dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketidaklaksanaan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU).

Praktisi hukum, Resmen Kadapi, menyatakan bahwa KPU Kabupaten Barito Utara diharapkan tidak mengabaikan rekomendasi Bawaslu untuk PSU yang telah diterbitkan. Berdasarkan surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terdapat pelanggaran terkait penambahan suara tanpa identitas pemilih pada 14 Februari 2024. Bawaslu Barito Utara juga menilai adanya dugaan pelanggaran terkait penggunaan formulir Model C-Pemberitahuan-KWK yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam melakukan pemilihan suara.

DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara. Pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara melalui kuasa hukumnya telah mengadukan KPU ke DKPP atas tidak dilaksanakannya PSU. Mereka juga mempersoalkan keputusan KPU yang tidak mengikuti rekomendasi Bawaslu untuk PSU di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Semua hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu 2024.