Berita  

Pelanggaran Mematikan: 3 Polrestabes Medan Dipecat

Pelanggaran Mematikan: 3 Polrestabes Medan Dipecat

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan hukuman kepada 7 personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Mereka dijatuhi hukuman atas kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya seorang warga bernama Budianto Sitepu alias BS (42). Dari tujuh personel tersebut, tiga di antaranya yaitu Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang dilaporkan oleh AKP Rahmadani.

Sementara itu, empat personel lainnya, Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Keputusan sidang KEPP sendiri merupakan komitmen tegas dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto bahwa tidak akan ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. Setiap pelanggaran etik dan disiplin akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan ini, Polda Sumut juga mengingatkan agar setiap anggota tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas. Melalui sanksi tegas yang diberikan, diharapkan Polda Sumut bisa menjadi contoh bagi anggota lainnya, serta memastikan Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat tanpa memberikan ruang bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap Budianto Sitepu alias BS tanpa dilengkapi administrasi penyidikan. Kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban dilakukan saat Ipda ID bersama anak buahnya menangkap BS. Proses penangkapan tersebut menjadi fokus penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut tentang kekerasan yang terjadi.

Dengan adanya keputusan tegas seperti ini, Polda Sumut berharap bisa meningkatkan integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak ragu melaporkan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian sehingga reformasi kepolisian terus berjalan dan setiap oknum yang melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.