Berita  

Polri Investigates Alleged Corruption at LPEI, State Losses Reach Rp710 M

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2012-2016. Kasus ini telah mencapai tahap penyidikan setelah adanya temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang mengakibatkan kerugian negara. Dugaan korupsi ini berawal dari kesepakatan pembiayaan antara LPEI dan PT DST pada tahun 2012-2014, yang kemudian diketahui ada penyimpangan pemberian kredit dan penggunaan pinjaman yang tidak sesuai peruntukannya, menyebabkan kredit macet sebesar Rp 45 miliar dan USD 4.125.000.

Setelah itu, terjadi rapat direksi di PT DST untuk mencari solusi lunas kredit dengan skema novasi, di mana PT MIF diambil alih untuk melunasi kredit PT DST. Namun, proses novasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan dana yang diterima PT MIF dari LPEI digunakan untuk kepentingan lain, termasuk melunasi utang PT DST. Pada tahun 2022, PT MIF mengalami pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajibannya kepada LPEI, menyebabkan kerugian negara sebesar USD 43.617.739 (Rp710 M).

Meskipun kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan, pihak penyidik belum menetapkan tersangka. Mereka masih melakukan pendalaman untuk mengusut lebih lanjut mengenai kasus dugaan korupsi di LPEI.