Berita  

Pentingnya Kasus Pagar Laut Sesuai UUD 1945 – Analisis MPR

Pentingnya Kasus Pagar Laut Sesuai UUD 1945 – Analisis MPR

Badan Pengkajian MPR RI Al Muzzammil Yusuf menyatakan bahwa kasus pagar laut di Tangerang, Banten, harus dilihat dari perspektif pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Dalam amanat tersebut, negara memiliki wewenang atas bumi, air, dan sumber daya alamnya untuk kesejahteraan rakyat. Dia menekankan pentingnya pengkajian oleh anggota Badan Pengkajian MPR yang mewakili delapan fraksi MPR dan kelompok anggota DPD RI.

Al Muzzammil juga menegaskan bahwa kajian ini adalah bentuk komitmen MPR dalam menjaga kedaulatan negara dan melawan pihak yang mencoba memanfaatkan kekayaan alam untuk kepentingan pribadi atau asing. Dia merespons perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kasal untuk mencabut surat yang mengesahkan keberadaan pagar laut tersebut.

Selain itu, ia memberikan apresiasi kepada Komisi IV DPR RI dan nelayan Tangerang yang turut aktif dalam menyelesaikan masalah pagar laut ini. Dengan melibatkan Badan Pengkajian MPR, Al Muzzammil berharap kita dapat menjaga kekayaan alam Indonesia untuk kesejahteraan seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir golongan atau asing. Oleh karena itu, ia mendorong Badan Pengkajian MPR untuk melakukan kajian mendalam dengan melibatkan para pakar demi menjaga amanat konstitusi UUD 1945.